Panduan Tugas PPK Pada Pilkada. Pada Pertengahan Tahun depan, Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) di Berbagai daerah Di Indonesia akan kembali diadakan secara serentak. Hari Rabu, Tanggal 27 Juni 2018 telah dipilih untuk melaksanakan gawe besar tersebut.
Pilkada ini dilaksanakannya dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di 17 Provinsi, 39 Kota dan 115 Kabupaten.
Walaupun Pilkada masih akan dilaksanakan tahun depan, tetapi Mulai bulan Oktober 2017 setiap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten sudah membentuk Panitia pemilihan Kecamatan ( PPK) di tingkat kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat Desa. Untuk menambah wawasan seputar Pemilu Silahkan Baca : Daftar Lengkap Kata Singkatan Dalam Pemilu.
Agar Pilkada bisa berjalan tertib dan lancar, setiap petugas Pemilihan, harus memahami tugas, wewenang dan tanggung jawabnya serta menguasai tata cara pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara pada Lokasi yang ditetapkan. dan Kali ini Kami akan membahas Lebih Detail tentang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Pengertian Panitia Pemilihan Kecamatan yang disingkat PPK adalah Panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten / Kota Untuk melaksanakan Pemilihan di Kecamatan atau Nama Lain. baca juga Panduan Tugas KPPS Pada Pilkada di TPS.
Adapun Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPK adalah sebagai berikut :
- Membantu KPU kabupaten / kota dalam menyelenggarakan Pemilihan ;
- Melaksanakan kegiatan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan di tingkat kecamatan ;
- Mengumpulkan hasil penghitungan perolehan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya ;
- Melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara masing-masing TPS dalam satu wilayah desa / kelurahan ;
- Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam rapat pleno yang harus dihadiri oleh saksi peserta pemilihan ;
- Mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ;
- Menyerahkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara kepada seluruh peserta Pemilihan;
- Membuat berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada Saksi peserta Pemilihan, Panwas Kecamatan, dan KPU Kabupaten / Kota ;
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwas Kecamatan ;
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan kegiatan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan di wilayah kerjanya.
PPK tunduk dan patuh dengan kode etik penyelenggara Pemilihan yang tertuang dalam Peraturan Bersama KPU, BAWASLU dan DKPP No . 13 Tahun 2012, No. 11 / 2012, dan No. 01/ 2012 yang pada pokoknya berisi :
-
- asas mandiri dan adil ;
- asas kepastian hukum ;
- asas jujur, keterbukaan, dan akuntabilitas ;
- asas kepentingan umum ;
- asas proporsionalitas asas profesionalitas, efisiensi, dan efektivitas ;
- asas tertib.
Demikian Artikel Dari Wongcungkup tentang Panduan Tugas PPK Pada Pilkada, Semoga artikel ini Bermanfaat.
Salam,
Bahan referensi : www.kpu.go.id
saya termasuk orang yang gak ikut2an pilkada, jadi pemilih yang baik saja
saya jadi wasit
trus mas yanto jadi apanya? moga jadi ketuanya ya biar honornya lebih banyak.
kok sama doanya ya… jangan lupa ajak saya ya kalau diajak mas yan makan-makan
besok saya ajak makan2
kalau inget tapi
saya jadi blogger dong
ehh
semoga pilkada serentak tahun depan berjalan dengan baik, lancar, jujur dan amanah. kbetulan di daerah saya (Sumut) juga akan ada pilgub
aamiin
kalau saya sih bantu-batu yang butuh bantuan masa aja kalau pilkada.
sekalianlah bantu ngabiskan duit pilkadanya mas. biar cepat rampung
sama dong
membela yg bayar 😀
saya membela mas yanto aja, boleh?
dapet gelas cantik dong
Saya dapet apa dong ?
bagian nyuci
saya jadi pencoblos aja mas nggak jadi apa-apa
nyoblos ibuke kan
ehh
mantap mas tahu aja
kita kan sama2 pentung 😀
Terimaksih atas infonya mas, salam sukses
salam blogwalking!
mari salaman
Propinsi Lampung termasuk salah satu ikut serta dalam gawe besar ini, ya pilgub tahun 2018 sudah terasa auranya. Selamat bersiap-siap
bagi PPK juga semua perangkat yg akan menghadapi kerja berat ini, semoga tetap Aman Sejuk Rahasia Indah (Asri)
dan yg pasti semoga lancar ya mbak
aamiin…
penting banget itu “lancar” aamiin
ini lancar apanya dulu yan?
lancar kerja atau apa ya? heee
nyoblosnya mbah
nyoblos 😀
thanks gan infonya, semoga bermanfaat
emang udah baca?
saya dong udah baca dari a sampai z
coba sebutkan tugas dan wewenang ppk nomor delapan apa hayooo???
bukan kita ya man, yang @denature. semoga keluar kalau ujian nanti
Membuat berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada Saksi peserta Pemilihan, Panwas Kecamatan, dan KPU Kabupaten / Kota
benar sekali… langsung kumpulkan ujiannya. biar pak guru yanto cungkup kasih ponten… pinten pontene pak yan?
seperti biasa
100 dipotong pajak
Wah ternyata Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPK cukup banyak ya, mas? Kalau saya kayaknya gak sanggp deh.. karena memang bukan bidangnya sih..
kalau ada kerjaan kayak ppk itu asal ada kawannya aja mas, kan bisa juga ngerti nantinya. saya juga ngerjakan beberapa tugas pemilu, tapi ikutnya sama perseorangan aja, biar gede dapatnya. heeee
wah keren nih si mbah, kerjaan apa aja dilakonin, seperti punya the powewr of multitasking ya mbah, hihi..
memang sahabat saya keren2 koq
Setiap tahun ada proyek Pilkada serentak nih…. lumayanlah, siapa tahu kebagian job.
aamiin
Kang Yanto jadi Anggota PPK lagi yah. saya mah sekarang nggak kang, lagi fokus sama kerjaan utama hehee…
kasih tau nggak ya
mending jangan kasih tau kang, takut disuruh bayar saya hahaa